thumbnail

UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta Terima dan Layani 7 Non Prosedural

Jakarta, UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta (23/08) – UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta menerima serta melayani 7 CPMI hasil pencegahan pemberangkatan CPMI secara non prosedural dari BP2MI pada Minggu (22/08) di Shelter UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta, Jalan Penganten Ali No.71 Ciracas, Jakarta Timur.

Ketujuh CPMI tersebut diantaranya N dan J asal Semarang, AR dan ES asal Ponorogo, K asal Cilacap, S asal Madiun serta V asal Lampung Timur. Para CPMI ini semula diproses pada tahun 2019 untuk ditempatkan ke tujuan penempatan Taiwan, namun karena tidak dapat diproses kemudian mereka dialihkan ke P3MI lainnya untuk negara penempatan Polandia.

Tidak kunjung berangkat, ketujuh CPMI ini kembali dialihkan ke P3MI lain untuk mengikuti pelatihan sambil menunggu job hingga akhirnya mereka dialihkan kembali ke penampungan P3MI awal mereka proses pada tahun 2019 lalu.
Disamping itu, ketujuh CPMI tersebut rata-rata sudah mengeluarkan biaya sebesar 45 Juta Rupiah yang diserahkan kepada oknum P3MI PT. MSJ yg berinisial S, namun hingga telah hampir dua tahun berjalan mereka belum juga diberangkatkan dan bahkan diduga pelaku yang berinisial S tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Kepala UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta, Kombes Pol Hotma Viktor Sihombing menjelaskan bahwa UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melaksanakan serta mendukung penuh kegiatan pencegahan Calon PMI non prosedural.


“Kami mendukung penuh pencegahan Calon PMI non prosedural, untuk itu ketujuh Calon PMI ini akan kami tampung di shelter milik UPT BP2MI Provinsi Jakarta dan akan kami dalami kasusnya hingga proses pemeriksaan ataupun kemudian kami layani pemulangannya ke daerah asal mereka”, jelasnya.