Lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI melalui Sekretaris Utama secara administrasi dan melalui Deputi secara teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing.