SISPOPMI, SOLUSI TRANSFORMASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNPROSEDURAL
Jakarta (12/08), Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia DKI Jakarta (UPT BP2MI DKI Jakarta) luncurkan inovasi SISPOPMI, Sistem Pendataan Online Pekerja Migran Indonesia yang berisi database terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia unprosedural hasil pencegahan pemberangkatan dan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat (12/08) di UPT BP2MI DKI Jakarta, Jalan Penganten Ali No.71 Ciracas, Jakarta Timur. Para Pekerja Migran Indonesia Unprosedural ini nantinya akan mendapatkan fasilitasi penempatan kembali melalui jalur prosedural
Peluncuran SISPOPMI didasari oleh upaya memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah berkontribusi memberikan devisa negara hampir trilyunan setiap tahunnya. Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, tidak selamanya berjalan mulus, banyak Calon Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara unprosedural atau sering disebut illegal. Mereka yang berangkat secara unprosedural tersebut ditengarai oleh beberapa factor seperti ketidaktahuan akan berangkat secara procedural, termakan bujuk rayu calo, adanaya pihak keluarga yang lebih dahulu bekerja di luar negeri, kebutuhan hidup yang mendesak sehingga ingin bekerja ke luar negeri dengan jalur cepat, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data dari UPT BP2MI DKI Jakarta, dalam tiga tahun terakhir melaksanakan giat pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural dan menjaring 382 orang yang sebagian besar dipulangkan ke daerah asalnya.
Melalui SISPOPMI, para Pekerja Migran Indonesia Unprosedural yang berhasil dicegah oleh UPT BP2MI DKI Jakarta didata dan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural ke luar negeri. Tercatat sebanyak tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan bekerja ke luar negeri secara resmi melalui skema pemberangkatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan skema mandiri khusus atau Special Placement Program To Taiwan (SP2T).